"Lex semper dabit remedium"
"Lex semper dabit remedium"
hukum selalu memberikan solusi
Kantor hukum HT&P memahami kompleksitas permasalahan hukum klien baik litigasi maupun non litigasi. Tim Advokat kami yang berpengalaman memiliki rekam jejak keberhasilan yang telah terbukti dalam mewakili kepentingan klien kami. Kami berdedikasi untuk memberikan keahlian dan profesionalisme dilandasi kepatuhan terhadap kode etik hukum dan kode etik bisnis kepada klien kami.
Kantor hukum HT&P memberikan jasa hukum kepada debitur maupun kreditur, baik pribadi maupun perusahaan, dalam hal penyelesaian utang piutang melalui mekanismu Permohonan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Selain itu kurator atau pengurus yang ada pada kantor hukum HT&P dapat melakukan pemberesan utang piutang sebagai bentuk penyelesaian atas pembayaran dari debitur kepada kreditur dalam proses PKPU atau Pailit.
Kantor hukum HT&P memberikan jasa hukum berupa pendampingan pendirian seluruh bentuk perusahaan yang diakui di Indonesia sesuai kebutuhan klien, berikut pengurusan seluruh legalitas perizinannya baik umum maupun khusus.
Berdasarkan keahlian dan pengalaman selama ini, tim Advokat kami handal dalam memberikan advis hukum, legal opini dan konsultasi hukum terhadap setiap rencana, kebijakan dan tindakan (corporate action) yang akan diambil oleh perusahaan, termasuk perancangan hukum (legal drafting) maupun analisa hukum (legal review) terhadap setiap keputusan direksi menyangkut kegiatan internal dan eksternal perusahaan, diantaranya: pembuatan kontrak bisnis, perolehan aset, dan aspek hukum lainnya dalam suatu kegiatan usaha.
Kantor hukum HT&P berpengalaman dalam menganalisa dan merancang setiap rencana maupun kegiatan bisnis dalam sektor jasa informasi, teknologi dan telekomunikasi, dan penanganan setiap kebutuhan jasa hukum di bidang tersebut termasuk pengurusan berbagai legalitas perizinan khusus di bidang penyelenggaraan telekomunikasi dan penyelenggaraan sistem & transaksi elektronik, yang biasanya dibutuhkan oleh operator mobile telekomunikasi, industri manufaktur peralatan telekomunikasi, dan perangkat keras komputer, penyedia jasa internet, serta lembaga penyiaran televisi, dll.
Kantor hukum HT&P memberikan jasa hukum di bidang properti, diantaranya: perancangan perjanjian jual beli properti, pembuatan PPJB, sewa menyewa, perjanjian leasing, bangun guna serah (BOT), pengalihan hak atas tanah, dll.
Dalam sektor konstruksi, tim Advokat kami berpengalaman dalam pengurusan legalitas perizinan bangunan gedung, diantaranya: Izin Mendirikan Bangunan (PBG), Izin Penunjukan Pengunaan Tanah (IPPT), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), izin Damkar, PKKPR/KKPR, UKL-UPL, Izin Lokasi, pengkajian teknis MEP, Dirwas untuk pelaporan dan pengawasan bangunan gedung, pengurusan /revisi gambar perencanaan arsitektur (GPA), pengkajian tim TABG dll.
Kantor hukum HT&P dapat membantu klien dalam melakukan pendaftarkan HAKI seperti pendaftaran merek dagang/jasa, paten, cipta, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang dan varietas tanaman, serta mewakili / mendampingi klien dalam penyelesaikan sengketa/konflik HAKI di Pengadilan Niaga, membantu klien membuat perjanjian Kerjasama / perjanjian lisensi HAKI, serta mendampingi/mewakili klin dalam mengajukan gugatan ganti kerugian akibat penggunaan HAKI yang dilakukan pihak lain tanpa izin pemilik sah, dan melakukan pelaporan dugaan tindak pidana di bidang HAKI ke pihak Kepolisian.
Kantor hukum HT&P berpengalaman dalam melakukan pengurusan berbagai legalitas perizinan ketenagakerjaan, diantaranya: Wajib Lapor Ketenagakerjaan, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), dll.
Selain itu, tim Advokat kami handal dalam menyelesaikan berbagai masalah sengketa ketenagakerjaan dan kasus hubungan industrial baik di dalam maupun luar pengadilan niaga, (bipartit/tripartit/mediasi), termasuk memberikan advis, opini hukum dan konsultasi hukum baik kepada perusahaan maupun kepada pekerja, terkait permasalahan hukum ketenagakerjaan, termasuk melakukan perancangan hukum (legal drafting) dan analisa hukum (legal review) terhadap perjanjian kerja (PKWT/PKWTT), peraturan perusahaan, program pemagangan, alih daya (outsorcing), dan produk hukum ketenagakerjaan lainnya.
Kantor hukum HT&P berpengalaman dalam penanganan berbagai kasus litigasi di wilayah Indonesia, yang mencakup 4 sistem peradilan, yaitu Peradilan Umum, Agama, Militer dan Tata Usaha Negara, serta beberapa peradilan khusus di Indonesia seperti: Niaga, Anak, Tipikor, Hubungan Industrial, yaitu dengan melakukan Gugatan (Wanprestasi/PMH), Gugatan dalam kasus Perceraian/Gono gini, Gugatan sengketa Ketenagakerjaan, pendampingan dalam pembuatan laporan polisi, pendampingan saksi dalam kasus perdata/pidana dll.
Selain itu juga tim Advokat kami handal dalam memberikan advis, opini hukum dan konsultasi hukum terhadap setiap kasus hukum (Pidana, Perdata, Bisnis/Niaga, Kepailitan/PKPU, HAKI, dll) dan terutama memperjuangkan kepentingan hukum klien dalam setiap tahap Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase, maupun Litigasi di tingkat Pengadilan Negeri, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali.