"Legal opini" seringkali dibutuhkan Klien (individu/perusahaan) untuk memberikan pandangan dari segi hukum terhadap rencana Klien untuk melakukan pelaksanaan suatu tindakan hukum / rencana transaksi perusahaan (cth: jual beli aset/pengambil alihan suatu usaha), sehingga resiko hukum dalam pelaksanaan rencana transaksi /tindakan tersebut dapat diminimalisir, tanpa menimbulkan efek negatif bagi Klien.
Dalam praktek, legal opini dibuat oleh Advokat berdasarkan adanya suatu pemeriksaan pendahuluan dari segi hukum atau biasa disebut "uji tuntas hukum" (legal due diligence). Uji tuntas hukum berfungsi untuk memperoleh informasi detil atau fakta material guna mencari gambaran kondisi suatu perusahaan (calon rekanan transaksi) atau objek yang akan di lakukan transaksi apakah dalam kondisi layak / tidak untuk ditransaksikan.
Dengan pengalaman yang dimiliki tim Advokat kami di HT&P, kami dapat membantu Klien untuk melakukan uji tuntas hukum maupun membekali klien dengan suatu legal opini untuk kepentingan Klien.
Dalam membuat legal opini, Tim Advokat kami di HT&P akan melakukan pemeriksaan seluruh dokumen hukum yang dimiliki Klien.
Harga mulai dari
Rp. 10.000.000,-
* syarat dan ketentuan berlaku.
* harga dapat berbeda sesuai kuantitas, kompleksitas, dan skala usaha.
* informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami.
Dalam melakukan uji tuntas hukum, Tim Advokat kami di HT&P akan melakukan pemeriksaan seluruh dokumen hukum objek transaksi. Dalam beberapa kasus, uji tuntas yang kami lakukan dapat pula dilaksanakan dengan melakukan pengecekan ke lapangan.
Harga:
Konsultasikan dengan kami !
* syarat dan ketentuan berlaku.
* harga dapat berbeda sesuai kuantitas, kompleksitas, dan skala usaha.
* informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami.