Kantor hukum HT&P menyediakan jasa hukum yang sangat sering dibutuhkan oleh klien (baik badan usaha maupun perorangan). Adapun jasa hukum tersebut berupa drafting kontrak/ perjanjian, konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili/mendampingi klien, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien baik untuk keperluan internal maupun eksternal klien sesuai dengan kebutuhan klien.